Langsung ke konten utama

Legalitas Bisnis

 

PERLUNYA LEGALITAS DALAM BISNIS

1. Sarana Perlindungan Hukum

Perusahaan yang sudah memiliki izin usaha akan dilindungi oleh undang-undang, karena semua sudah diatur sesuai dengan peraturan peundang – undangan yang ada di Indonesia. Keberadaan perusahaan yang disetujui pemerintah akan memberikan kenyamanan dan keamanan yang dimiliki perusahaan yang dimiliki.

2. Syarat Kegiatan yang Sifatnya Untuk Perkembangan Usaha

Pentingnya memiliki Izin Usaha adalah mengumpulkan Anda memerlukan modal untuk mengembangkan usaha Anda agar lebih besar. Suntikan dana terbeut biasanya didapat dari pinjaman perbankan. disinilah kepentingan legalitalitas sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

3. Sarana Pengembangan Usaha ke Level Internasional

Pemilik usaha lokal ingin melebarkan sayap pemasarannya ke tingkat internasional. untuk melakukan proses ekspor-penting sebuah perusahaan harus memiliki legalitas yang disetujui pemerintah. Selain itu, legalitas usaha sangat penting untuk perusahaan Anda ingin melakukan hubungan dengan perusahaan lain secara internasional.

4. Ketentuan Mengikuti Tender dan Lelang

Untuk memulai upaya memulai bisnis dengan membuat rencana, kegiatannya dimulai dengan tender, seperti tender, seperti yang dilakukan oleh tender. D tender tender, pastikan bahwa karena itu buatlah dengan menggunakan buktis légаlіtаѕ. Lain kali kepemilikan sesuai dengan yang Anda buat sebagai bukti izin yang besar yang akan ditampilkan. Penting.

5. Sarana Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Meminta bantuan sesuai dengan permintaan saya harus dilakukan. Kredibilitas bisnis dan juga meningkatkan produktivitas terbukti resmi, formal, mungkin akan membuat risiko untuk membuat produk lebih baik / lebih baik.

JENIS-JENIS LEGALITAS BISNIS

Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai degan bidangnya.


Jenis izin usaha yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan.

 

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb. kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:

1.     Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP

2.      Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:

a.       pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.

b.      penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.


B.     SITU (surat izin tempat usaha)

Setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.

Berikut prosedur pengurusan SITU.

1.      Pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.

2.      Formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahui pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.

Setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)

3.      Membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977

 

Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001

Persyaratan permohonan :

a.       Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar

b.      Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar

c.       Pas Foto Warna ukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar

d.      Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan

e.       undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan

f.        Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa

g.       Map biasa

 

C.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."

 

D.     NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.


DOKUMEN YANG HARUS DIMILIKI UNTUK LEGALITAS BISNIS

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti Akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.

1.      Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.

2.      NPWP Badan Usaha

Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu bisnis startup Anda menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

4.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

5.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.

6.      Merek Dagang

Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut. Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga memiliki banyak manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas. Dan jika merek dagang Anda telah terdaftar, Anda akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek dagang tersebut.

Itulah beberapa dokumen legalitas yang perlu Anda miliki untuk melindungi bisnis Anda berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan memiliki legalitas yang sah, Anda akan lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis Anda dan terhindar dari risiko bisnis di kemudian hari.

Pentingnya HAKI bagi produk sebuah usaha :

  • Untuk memberikan sebuah bentuk dari kejelasan hukum yang dimana berhubungan dengan kekayaan yang akan dimiliki
  • Memberikan sebuah bentuk penghargaan dari sebuah keberhasilan untuk menciptakan karya intelektual
  • Melakukan pembuatan promosi seperti kegiatna publikasi invesi untuk menciptakan dalam bentuk HKI
  • Melakukan perangsangan terhadpa terciptanya sebuah bentuk dari alih informasi dengan cara menggunakan kekayaan intelektual
  • Memberikan sebuah nentuk dari pelindungan untuk kemungkinan dari dibuatnya sebuah peniruan dikarenakan terdapatnya sebuah jaminan yang dimana diberikan oleh negara dari pelaksanaan karya intelektual yang ada untuk diberikan kepada orang yang memiliki hak dalam hal ini adalah orang yang menemukan maupun yang mengembangkan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Soal Business Model Canvas

Apakah Bussines Model itu? Menurut Alexander Osterwalder, Business Model adalah gambaran dasar bagaimana sebuah organisasi membuat, men-deliver dan menangkap value yang ada. Business Model bersifat seperti blueprint untuk strategi yang akan diimplementasikan ke seluruh organisasi, proses dan sistem. Semua pelaku bisnis harus memiliki pemahaman yang sama terhadap Business Model sehingga diperlukan sebuah konsep yang dapat memberikan satu gambaran standar. Konsep ini harus simple, relevan dan mudah dipahami secara intuitif. Konsep inilah yang diberi nama 9 Building Blocks. Konsep ini sendiri telah diaplikasikan dan diuji coba di seluruh dunia dan telah digunakan di beberapa organisasi, seperti IBM, Ericsson, Deloitte, the Public Works and Government Services of Canada dan banyak lagi. Business Model Canvas (BMC) Business Model Canvas adalah suatu strategi manajemen yang digunakan untuk merancang perencanaan bisnis perusahaan berdasarkan proposisi nilai perusahaan, produk, infrastruktur,

SEGMENTASI, TARGETING, DAN POSITIONING BASO ACI

 SEGMENTASI, TARGETING, DAN POSITIONING BASO ACI ·         Segmentasi Pasar Ø   Geografis   Baso Aci Neng Geulis ini rencana akan dibuka di Daerah dengan konsentrasi konsumen yang tinggi. Seperti di Tangerang tepatnya di daerah Pasar Lama , yang memang terkenal akan kawasan kulinernya. T erkenal akan pengunjungnya yang ramai dan kawasan kuliner dengan banyak macam makanan. Ø   Demografi      Baso Aci ini bisa konsumsi oleh berbagai usia, dan harganya yang ekonomis membuat banyak peminat untuk membeli menikmatinya Ø   Psikografi    Yang membuat konsumen tertarik dengan Baso Aci  ini karna sedang Booming dan harga yang terjangkau dan mudah untuk di dapatkan   ·       Targeting Target pasar lebih ke kumpulan anak remaja atau anak muda dan orang dewasa selain itu pelanggan yang gemar ak an makanan yang cita rasa yang gurih dan pedas yang sangat menggugah selera.   ·         Positioning “Bakso Aci untuk Semua orang!” di lihat dari motto Baso Aci ini dengan nyata

Marketing Insight Apa dan Bagaimana?

  Consumer Insight untuk bisnis yang lebih baik Pembicara Ibu Cicilia S. Bangun, ST.,MT Apa itu Consumer Insight? Consumer insight dapat diartikan sebagai upaya atau proses pengidentifikasian semua tentang consumer yang dialkukan secara mendalam mulai dari segi geografis, kebiasaan, latar belakang, demografis dan berbagai faktor yang mempengaruhi consumer untuk berhubungan langsung dengan komunikasi pemasaran dan tertuju pada produk/jasa yang ditawarkan. Customer : seseorang atau sebuah organisasi yang membeli sesuatu dari sebuah toko atau bisnis. Consumer : pemakai barang hasil produksi seperti (bahan, pakaian, makanan dan sebagainya), penerima pesan iklan, pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya). Insight : pemahaman yang jelas, dalam dan terkadang tiba-tiba tentang masalah atau situasi yang rumit atau kemampuan untuk memiliki pemahaman semacam itu. Area Consumer Insight Area Klasik “siapa konsumen?” apa yang dilakukan, dimana berada, apa yang dibeli, media yang dipi